Selasa 17 Nov 2015 16:38 WIB

Nasdem: Periksa Orang-Orang yang Disebut dalam Transkrip

Rep: C15/ Red: Angga Indrawan
Salinan surat laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Salinan surat laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum Partai Nasdem, Taufik Basari menilai kasus pencatutan nama Presiden dalam kontrak perpanjangan PT Freeport oleh anggota DPR harus diusut tuntas. Tak hanya mendengar keterangan dari pihak yang terlibat, Tobas, sapaan akrabnya, menilai semua orang yang disebut didalam transkrip harus diperiksa.

Tobas menilai kasus ini harus diungkap secara jelas. Jangan sampai kasus ini, kata dia, malah dimanfaatkan oleh orang orang tertentu untuk mengambil keuntungan dalam proses bernegara. Tobas menilai selain memeriksa para oknum yang terlibat dalam transaksi tersebut, pihak MKD juga perlu memeriksa dan meminta keterangan pada seluruh orang yang disebut didalam transkrip.

(Baca: Istana Akui Banyak Pihak Ingin Jadi Perantara dalam Urusan Freeport)

"Ini agar jelas semuanya. Jangan sampai pejabat negara malah mengambil keuntungan dari proses kenegaraan ini. Biar jelas semuanya," ujar Tobas saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/11).

Selain itu, soal tindakan yang diambil oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dirasa harus maksimal. MKD selain harus menemukan titik temu dalam kasus ini juga perlu menemukan apakah ada unsur pidana dalam pencatutan nama Presiden ini.

Jika MKD menemukan adanya dugaan pidana maka hal ini merupakan hal serius. Proses hukum perlu dilakukan jika memang ada temuan pidana dalam kasus ini. Ketika proses hukum dilakukan, lanjutnya, maka semua bisa terbuka dengan jelas siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang sengaja mengambil keuntungan.

(Baca: Setya Novanto: Presiden dan Wapres Harus Dihormati)

(Baca: Rizal Ramli No Comment Soal Pelaporan Sudirman Said)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement