REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polisi menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dan tiga orang pegawai negeri sipil (PNS), serta dua orang warga, saat bermain judi di Kampung Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, Selasa (17/11).
Dari keterangan Polres Lampung Barat, Rabu (18/11), seorang anggota DPRD tersebut bernama Ismun Zaini (35 tahun), anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung. Sedangkan empat PNS yakni Dasim (50), Ardiansah (43), Satriadi (34). Kemudian Sahril (42) dan Fahri (41), warga setempat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Andy Kemala, mengatakan ada enam tersangka yang bermain judi leng di Liwa, seorang anggota DPRD dan tiga PNS, serta dua warga.
"Mereka masih diperiksa petugas," katanya.
Informasi ditangkapnya wakil rakyat, membuat ramai pembicaraan di lingkungan DPRD dan Pemkab Lampung Barat. Menurut Yono, PNS Pemkab Lampung, pemberitaan tertangkapnya anggota DPRD dan PNS jadi pembicaraan pegawai di DPRD dan Pemkab, yang kantornya bersebelahan.
Namun, Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, belum bisa dikonfirmasi, terkait salah seorang anggota DPRD terlibat kasus judi.