REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, keberatan dengan pencoretan puluhan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Ketua bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jabar, Wasikin, TKI yang dihapus dari DPT jumlahnya puluhan ribu.
Menurut dia, di Indramayu saja, jumlah DPT yang dihapus mencapai 60 ribu orang. Itu, belum termasuk daerah kantong TKI yang lain, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Kabupaten Bandung.
"Di Indramayu, 60 ribu itu yang legal. Kalau dengan yang ilegal bisa sampai 95 ribu orang," kata Wasikin kepada wartawan di acara Workshop Persiapan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Walikota 2015, Kamis (19/11).
Menurut Wasikin, kabupaten/kota yang menghapus TKI dari DPT adalah keliru. Terutama, KPU Indramayu yang mengeluarkan surat menginstruksikan nama TKI dicoret dari DPT. Panwas keberatan, karena hak konstitusi TKI tersebut tak bisa di cabut begitu saja. Saat Pileg dan Pilpres, KPU RI saja memberi kesempatan pada TKI untuk membuka TPS di luar negeri. "Kami menduga KPU ingin mengejar target partisipasi," katanya.
Bawaslu juga menduga, KPU khawatir TKI yang terdaftar tak datang ke TPS. Sehingga, partisipasi pemilih akan menurun. "Ini hampir terjadi di semua daerah kantung TKI," katanya.
Bawaslu merekomendasikan agar KPU tetap mendaftarkan TKI di DPT. Jika KPU ngotot untuk mencoret, seharusnya dikeluarkan dulu surat keterangan pindah ke luar negeri agar haknya otomatis hilang. "Ini KPU seperti enggak mau repot," katanya.
Masalah lainnya terkait DPT, kata dia, setelah ditetapkan, KPU masih membuka peluang untuk DPT tambahan karena dikhawatirkan masih ada yang belum terdaftar. Seharusnya, kalau sudah DPT semuanya sudah terdaftar dan selesai. Tapi, ketika di break down di salah satu kecamatan di Karawang ada yang DPT Tambahannya sampai 19,17 persen. Artinya, lebih dari 2,5 persen.
"Bagi Bawaslu ini berbahaya. Karena KPU hanya melebihkan logistik 2,5 persen dari jumlah DPT," kata Wasikin.