Jumat 20 Nov 2015 14:48 WIB

Kasus Freeport, Kapolri: Jika Menghina, Perlu Lapor

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan jika rekaman yang diduga dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto dan PT Freeport Indonesia mengandung unsur penghinaan dengan mencatut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla maka perlu dilaporkan kepada kepolisian.  Apalagi Wakil Presiden, Jusuf Kalla secara jelas menyebut pencatutan nama tersebut adalah bentuk penghinaan.

"Perlu ada laporan kalau itu karena itu menyangkut delik aduan," ujarnya, di Mabes Polri, Jumat (20/11).

Meski begitu, ia mengaku belum bisa memastikan pasal yang akan dikenakan jika laporan tentang pencatutan nama tersebut benar-benar diserahkan ke Polri.

Kapolri justru mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa menemukan fakta tanpa bantuan polisi. Dengan begitu, jika ingin diteruskan kepada Polri akan lebih mudah ditelusuri.

"Saya kan tahu dari media, kita belum pernah baca laporannya, belum pernah dengar laporannya ini kan harus jadi pertimbangan," katanya.

(Baca juga: Ini Saran Kapolri pada MKD)

Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (19/11) bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di rumah dinasnya. Mereka berkonsultasi terkait rekaman Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport.

Badrodin mengatakan, tidak ada rekaman yang diperlihatkan kepadanya pada pertemuan tersebut. Mereka juga hanya berkonsultasi apakah rekaman tersebut perlu untuk dicek.

Dalam kesempatan tersebut, Badrodin tidak menyarankan agar rekaman tersebut dicek keasliannya. Badrodin meminta agar rekaman tersebut dicek oleh pengadilan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement