REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyatakan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang sama dengan kejahatan teroris, narkoba dan korupsi.
"Setiap kejahatan yang melanggar hak asasi anak sama dengan kejahatan korupsi, narkoba dan teroris sehingga pelakukan harus diberikan hukuman yang maksimal," katanya dalam konferensi pers refleksi 25 tahun ratifikasi konvensi PBB tentang hak anak dengan tema "Indonesia sudah berbuat apa," di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (20/11).
Kegiatan yang berlangsung di aula pendopo Wali Kota Mataram tersebut selain menghadirkan sejumlah awak media juga menghadirkan perwakilan pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten/kota se-NTB.
Penetapan kasus kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa di negara ini sangat penting sebagai salah satu komitmen pemerintah yang sudah 25 tahun melakukan ratifikasi konvensi PBB tentang hak anak.
"Hari ini tepat tanggal 20 November 2015 merupakan peringatan 25 tahun ratifikasi hak anak, namun hingga kini pemerintah belum dapat meletakkan berbagai kasus kejahatan anak sebagai kejadian luar biasa," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arist Merdeka Sirait juga menunjukkan sejumlah fakta kekerasan terhadap anak, yang dilakukan baik di kalangan rumah, sekolah dan tempat-tempat umum yang berakhir pada kematian anak secara sia-sia.