Ahad 22 Nov 2015 06:52 WIB

Pemkab Biak Ajukan Raperda Pelarangan Minuman Keras

Botol minuman keras.
Foto: Antara
Botol minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang larangan peredaran minuman keras kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Sekretaris Daerah Andreas Msen mengharapkan pembahasan raperda minuman keras diharapkan dapat dipercepat untuk menjadi payung hukum aparat berwenang dalam menindak serta mengawasi pelarangan peredaran miras beralkohol. 

"Perda minuman keras 2011 yang saat ini berlaku belum dicabut DPRD. Ya, harapan Pemkab Biak berharap dalam persidangan akhir tahun 2015 jajaran DPRD dapat mengesahkan perda baru pelarangan peredaran minuman keras" ungkap Andreas di Biak, Ahad (22/11).

Andreas mengatakan pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah pemerintahan Kabupaten Biak Numfor saat ini masih mengacu surat edaran yang dikeluarkan Bupati Thomas Ondy per 17 Agustus 2015. Dia beharap dengan diajukan raperda minuman keras diharapkan bisa menjadi payung hukum terhadap pemasok atau pengedar yang masih melakukan aktivitas menjual minuman keras meski telah dilarang Pemkab.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement