Ahad 22 Nov 2015 06:52 WIB

Pemkab Biak Ajukan Raperda Pelarangan Minuman Keras

Botol minuman keras.
Foto: Antara
Botol minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang larangan peredaran minuman keras kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Sekretaris Daerah Andreas Msen mengharapkan pembahasan raperda minuman keras diharapkan dapat dipercepat untuk menjadi payung hukum aparat berwenang dalam menindak serta mengawasi pelarangan peredaran miras beralkohol. 

"Perda minuman keras 2011 yang saat ini berlaku belum dicabut DPRD. Ya, harapan Pemkab Biak berharap dalam persidangan akhir tahun 2015 jajaran DPRD dapat mengesahkan perda baru pelarangan peredaran minuman keras" ungkap Andreas di Biak, Ahad (22/11).

Andreas mengatakan pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah pemerintahan Kabupaten Biak Numfor saat ini masih mengacu surat edaran yang dikeluarkan Bupati Thomas Ondy per 17 Agustus 2015. Dia beharap dengan diajukan raperda minuman keras diharapkan bisa menjadi payung hukum terhadap pemasok atau pengedar yang masih melakukan aktivitas menjual minuman keras meski telah dilarang Pemkab.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement