REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lahan RS Sumber Waras, Senin (23/11). Usai pemeriksaan, Ahok, sapaan akrab Basuki mengaku siap jika dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai pejabat negara yang baik kita harus siap," kata Ahok usai diperiksa BPK, Senin (23/11).
Baca: Ahok Minta Maaf Sudah Buruk Sangka ke BPK
Ahok mengatakan kewenangan untuk memanggil dan menetapkan status tersangka merupakan kewenangan KPK. Kendati demikian, Ahok menyebut ucapan Wakil Ketua DPRD yang mengatakan dirinya bakal berstatus tersangka usai diperiksa BPK, tak berdasar.
"Salah itu kata Taufik tiga hari setelah BPK jadi tersangka," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara BPK Yudi Ramdan mengaku tak ingin mengungkapkan tersangka dalam kasus pembelian lahan RS sumber Waras itu. Yudi juga enggan untuk menduga-duga siapa yang akan menjadi tersangka dari kasus itu.
"Kita tidak mau menduga-duga yang jelas fakta itu ada," katanya saat ditanya kemungkinan munculnya tersangka dalam kasus tersebut.
Yudi mengaku akan segera menyerahkan temuan bukti-bukti dalam kasus itu ke KPK. Juga, katanya, seputar kemunculan tersangka dalam pembelian lahan tersebut.
Sebelumnya, Ahok diperiksa terkait kasus pembelian lahan seluas 3,6 hektare milik Rumah Sakit Sumber Waras. Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2014 menyebutkan, proyek pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi lebih bayar senilai Rp 191 miliar. Nilai itu didapat dari selisih Rp 755,6 miliar dikurang Rp 564.3 miliar.
Ahok diperiksa mulai pukul 09.00 pagi dan baru keluar ruangan sekitar pukul 18.00 wib. Selama didalam ruangan, Ahok diperiksa oleh sekitar 12 orang penyidik.
Baca: