REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan Kejaksaan Agung menarik secara tiba-tiba jaksa yang diperbantukan di KPK Yudi Kristiana.
"Kan ada tata caranya, ada fatsunnya (sopan santunnya), kan Yudi ini kita tidak dikasih tahu, tiba-tiba. Polisi itu mau menarik penyidiknya waktu itu dikasih tahu dulu, kalau ini tidak," ungkap Johan di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/11).
Jaksa Utama Pratama Dr Yudi Kristiana SH, MH. yang saat ini menjadi jaksa diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Surat Keputusan itu sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo berdasarkan surat tertanggal 14 November 2015. "Jadi untuk jaksa Yudi kita sudah sepakat, dan kita sudah baca statement Pak Jaksa Agung bahwa jaksa Yudi itu bukan hari ini ditariknya, tapi menunggu dia menyelesaikan kasus yang dia tangani," tambah Johan.
"Sampai selesai tugas sekarang, tidak menunggu sampai kasus inkraht, jadi Yudi tidak ditarik sekarang, itu penjelasannya Jaksa Agung," jelas Johan.
Di KPK, Yudi sudah menangani sejumlah kasus seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Berikutnya, kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan terpidana Angelina Sondakh, korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Anas Urbaningrum.
Selain itu, kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
Sedangkan di tingkat penyidikan Yudi masih menangani Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.