Rabu 25 Nov 2015 20:12 WIB

Variasi Produk Reksa Dana Syariah Beri Alternatif Pilihan

Rep: fuji pratiwi/ Red: Taufik Rachman
Keuangan syariah (ilustrasi).
Foto: Theedge.me
Keuangan syariah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Variasi produk reksa dana syariah diharapkan bisa memberi alternatif bagi para pelaku pasar modal nasional dan global.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1B OJK Sugianto menjelaskan, pengaturan regulasi produk baru reksa dana berbasis sukuk dan berbasis efek luar negeri, bertujuan untuk memberi alternatif pada pemodal agar portofilio mereka terdiversifikasi sekaligus kanalisasi investor yang langsung berinvestasi ke luar negeri.

''Reksa dana syariah berbasis efek luar negeri kami harap bisa menjembatani investor asing untuk memanfaatkan manajer investasi lokal. Ini juga bagia penyiapan Indonesia menghadapi MEA,'' kata Sugianto.

Tapi, efek dalam reksa dana syariah harus yang sudah ada dalam daftar efek syariah yang diterbitkan manajer investasi yang sudah diizinkan OJK. Selain CIMB Principal Asset Management dan Manulife Asset Management, kata Sugianto, ada empat manajer investasi lagi yang sedang mengajukan izin ke OJK yakni PNB Paribas Asset Management, Aberdeen Asset Management, Schroder Asset Management dan Danpac Sekuritas.

OJK melakukan penyempurnaan peraturan atas Peraturan Bapepam LK IX.A.13 menjadi jadi lima aturan tersendiri ditambah satu aturan ahli syariah pasar modal (ASPM) yang berlaku 10 November 2015. Salah satu peraturan yang diterbitkan adalah POJK 19/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan syarat reksa dana syariah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement