REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mendesak Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girang menyebut nama jika ada anggota MKD
yang disebut-sebut menerima aliran dana dari PT Freeport Indonesia.
"Isu soal adanya aliran dana dari PTFI ke MKD sangat sensitif. Apalagi, dalam situasi MKD sedang menangani laporan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden menjelang rencana
perpanjangan kontrak PTFI," kata Supratman di Jakarta, Kamis (26/11).
Supratman mengatakan hal itu menanggapi pemberitaan tentang adanya anggota MKD yang disebut-sebut menerima aliran dana Rp 20 miliar dari PT FI. Menurut Supratman, Junimart harus berani menyebut nama anggota MKD yang disebut-sebut menerima aliran dana dari PTFI.
"Kalau tidak disebut nama akan menjadi fitnah, karena akan terus menduga-duga. Padahal, anggota MKD ada 17 orang," katanya.
Supratman juga menilai MKD berpotensi diintervensi pihak teradu (Ketua DPR RI), pihak pengadu (Sudirman Said), serta pihak PTFI. Anggota MKD ini berharap MKD dapat bersidang secara transparan sehingga tidak menyisakan dugaan-dugaan dan prasangka di masyarakat.
Supratman juga menegaskan, MKD saat ini menangani persoalan etika anggota Dewan, bukan persoalan pidana. "Jika ada isu soal aliran dana yang bermakna suap, itu sudah memasuki ranah pidana," katanya.
Suprapman meyakini dalam suasana hiruk-pikuk persoalan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan permintaan saham ke PT Freeport, tidak mungkin ada anggota MKD yang menerima aliran dana dari PTFI atau dari pihak mana saja.