Jumat 27 Nov 2015 13:12 WIB

Perkosa Guru, Murid Ini Dihukum Enam Tahun Penjara

Murid di Northern Territory, Australia diganjar enam tahun penjara karena memperkosa seorang guru.
Foto: abc
Murid di Northern Territory, Australia diganjar enam tahun penjara karena memperkosa seorang guru.

REPUBLIKA.CO.ID, NORTHERN TERRITORY -- Seorang remaja berusia 16 tahun yang memperkosa seorang guru dikenai hukuman penjara enam tahun oleh Mahkamah Agung negara bagian Kawasan Utara (Northern Territory) di Darwin.

Murid tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah April lalu. Guru tersebut diperkosa setelah sang guru baru saja selesai berolahraga.

Di pengadilan diungkapkan dua orang terlibat dalam tindakan yang terjadi di sebuah komunitas terpencil di negara bagian tersebut. Yang pertama adalah seorang remaja berusia 18 tahun yang memaksa guru itu masuk ke semak-semak dan memaksanya melakukan oral seks.

Hakim Agung Trevor Riley mengatakan remaja kedua, berusia 16 tahun kemudian juga memaksa guru melakukan oral seks terhadapnya, padahal sang guru sedang dalam keadaan setengah pingsan.

Sang guru menderita cedera di tempurung otaknya karena rambutnya dijambak dengan keras.

"Kamu masih ingin mendapatkan kepuasan seksual padahal dia sudah setengah pingsan," kata Hakim Riley.

Dalam sidang juga diungkapkan remaja berusia 16 tahun ini mengatakan "maaf, bu guru, ini bukan salah saya."

Dan gurunya menjawab  ketika itu "kamu sebenarnya memiliki pilihan."

Murid berusia 16 tahun itu memiliki tingkat kecerdasan rendah, namun dia dianggap masih bisa membedakan mana tindakan salah dan benar.

Jaksa penuntut Mary Chalmers mengatakan remaja tersebut menulis surat permintaan maaf kepada gurunya,  yang menunjukkan pelakunya tidak merasa bertanggung jawab atas tindakannya.

"Pada awalnya dia mengatakan 'maaf' dan kemudian disusul dengan 'ini bukan ide saya untuk melakukannya." kata Chalmers di persidangan.

Dalam pembelaannya, pengacara John Adams mengatakan karena usia pelaku dan dia bukan pelaku utama, maka remaja berusia 16 tahun ini patut mendapat hukuman yang ringan.

"Kemungkinannya rendah dia melakukan tindakan itu lagi. Dia tidak lagi melakukan pelanggaran apapun sampai sekarang." katanya.

Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun, dengan masa tahanan sekurang-kurangnya empat tahun.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-11-27/memperkosa-guru-seorang-remaja-di-nt-dihukum-enam-tahun-penjara/1519394
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement