Jumat 27 Nov 2015 17:23 WIB

DPR Jangan Cari Alasan Jegal Johan Budi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Taufik Rachman
 Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan), dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menggelar konferensi pers Festival Anti Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/11). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan), dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menggelar konferensi pers Festival Anti Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR diminta segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik ingin proses ini segera diselesaikan dan ditetapkannya lima capim definitif KPK.

Pasalnya, dalam waktu tidak lama lagi masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang akan habis. Saat waktu tersebut tiba, diharapkan sudah tersedia nama-nama capim KPK agar bisa langsung dilantik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman khawatir jika proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK ini tidak segera dilaksanakan hingga Januari atau Februari maka ketiga pelaksana tugas (plt) KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Pribowo akan meneruskan tugasnya hingga terpilihnya pimpinan yang baru.

Permasalahannya adalah, kewenangan yang dimiliki plt terbatas dan tidak seberkuasa pimpinan KPK yang definitif. "Kalau pimpinan KPK belum dipilih maka akan dibuat lunak seperti ini terus supaya KPK melemah," kata Boyamin saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/11).

Menurut dia, DPR tidak bisa mencari-cari alasan untuk menjegal Johan Budi. Soal pengalamannya yang belum 15 tahun di bidang hukum, itu otomatis gugur ketika sudah ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengangkatnya sebagai plt.

Toh, saat pengangkatan itu DPR sudah menyetujuinya, sehingga syarat itu tidak berlaku lagi untuk Johan Budi. Jika memang alasan itu menjadi penjegalnya masuk menjadi pimpinan KPK, harusnya DPR bereaksi sejak dulu. "Kalau sekarang menolak, berarti DPR sama saja menjilat ludahnya sendiri," ujarnya.

Pasal 21 Ayat 4 UU KPK, pimpinan KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan. Otomatis, Johan Budi pun sudah memenuhi kualifikasi sebagai penyidik dan penuntut, sehingga seandainya jika tidak ada unsur dari kejaksaan pun tidak apa-apa. Busyro Muqoddas juga dinilai sudah memenuhi klafikasi tersebut tanpa harus mengikuti pendidikan penyidikan dan penuntutan. Alhasil, alasan belum adanya penuntut sah dari kejaksaan akan gugur dengan sendirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement