Jumat 27 Nov 2015 20:58 WIB

Politikus Hanura Tuding Golkar Sudah Tabrak Tatib DPR

Red: M Akbar
Sarifuddin Sudding
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sarifuddin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Hanura, Sarifuddin Sudding, menilai Golkar telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib (tatib) DPR terkait dengan penempatan tiga kader barunya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sudding menyatakan posisi seorang anggota di MKD itu tak bisa dirangkap dengan alat kelengkapan dewan lainnya. Merujuk pada tatib DPR pasal 8 ayat (1), Sudding menjelaskan, adanya larangan rangkap jabatan pada alat kelengkapan dewan, termasuk MKD. Ketentuan itu menyebutkan, kata dia, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.

''Itu tidak boleh rangkap. Misalnya, di Banggar (Badan Anggaran) dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tak boleh,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (27/11).

Sudding yang juga menjadi salah satu anggota MKD menjelaskan Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae saat ini masih tercatat menjabat sebagai anggota banggar DPR RI. Sementara Anies Kadir tercatat sebagai anggota badan legislatif (baleg) DPR. ''Baik banggar maupun baleg adalah alat kelengkapan DPR, sama seperti MKD,'' katanya.

Politikus Hanura itu menegaskan, larangan rangkapan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR yang tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya. Ia menambahkan, keanggotaan MKD itu hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.

 

''Kalau di komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada,'' katanya.

Untuk itu, Sudding meminta pimpinan MKD segera melakukan konfirmasi kepada Fraksi Partai Golkar tentang posisi Kahar, Adies, dan Ridwan di AKD. ''Kalau di tatib itu tak boleh, paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya,'' ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement