Sabtu 28 Nov 2015 10:26 WIB

DPR: Revisi UU KPK Utamakan Masukan KPK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Almuzammil Yusuf
Foto: Antara/Deni
Almuzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (baleg) dari Fraksi PKS DPR, Almuzammil Yusuf mengatakan, revisi Undang-undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 atas inisiatif DPR akan mengutamakan masukan dari KPK. Sehingga, Baleg DPR berharap revisi tersebut dapat bersifat terbatas dan diselesaikan secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2015.

“Masukan dari KPK adalah masukan utama untuk RUU revisi KPK dari DPR. Sehingga DPR bersama dengan KPK mengawal revisi UU KPK ini," katanya, Sabtu, (28/11).

Ia berharap revisi itu terbatas dan usulan dari KPK itu dapat diselesaikan secara cepat. Setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan draf RUU, maka pihak pertama yang diundang untuk diminta masukan adalah KPK.

KPK, kata Almuzammil, diharap sudah mengerti berbagai masukan dari publik atas kelemahan dari lembaga anti rasuah itu sendiri. Dengan adanya masukan dari KPK ini, ia berharap tidak akan menjadi bola panas atau kontroversi yang tidak produktif di masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement