REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bidang Pengawasan dan Pengendalian(Wasdal), Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penertiban reklame luar ruang dengan ukuran besar (billboard) yang telah habis izinnya.
"Penertiban ini sudah sesuai prosedur. Kami sebelumnya telah mengirim Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali (SP3) kepada para pemilik billboard. Tetapi peringatan tersebut tidak dihiraukan," ujar Kania Parwanti, Kepala Distarkim Pemkot Depok, Sabtu (28/11).
Diutarakan Kania, dalam operasi penertiban tersebut, pihaknya dibantu para Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Depok.
"Dengan menggunakancrane (alat berat) untuk menebang billboard mulai ukuran 4X6 m sampai dengan 6X12 m. Hasil operasi dikumpulkan di kantor Satpol PP Depok untuk kemudian dapat diambil oleh para pemiliknya," tuturnya.
Diungkapkan Kania, kegiatan dilakukan di enam lokasi yang berlangsung sejak 24 november–27 November 2015. Wilayah target operasi di Jl. Alternatif Cibubur, Jl. Raya Bogor, Jl. Raya Meruyung, Jl. Raya Gandul, Jl. Raya Parung Ciputat, dan Jl. Margonda Raya.
"Kedepannya kami akan rutin melakukan penertiban reklame di seluruh wilayah Depok. "Ini sudah menjadi salah satu agenda untuk menunjang pengendalian ruang Kota Depok," ujarnya