REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 190 unit angkutan umum ditindak oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Jumat (28/11). Angkutan umum sendiri terdiri dari Kopaja 60 unit, Metro Mini 61 unit, Mikrolet 30 unit dan Bus 39 unit.
"Ditlantas telah melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu selama berjalan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jumat (28/11).
Menurut Budiyanto karena tidak memenuhi aturan maka angkuta umum tersebut ditindak. Sebab dalam Pasal 124 Ayat 1 huruf e UU No 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan.
Sementara itu, sanksi pidana Pidana telah diatur dalam Pasal 300 Jo Pasal 124 (1) huruf e UU no 22 th 2009, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"(Denda) setiap pengemudi kendaraan bermotor umum, tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan," kata dia.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menindak sejumlah unit angkutan umum. pada hari Selasa (24/11) 74 unit, Rabu (25/11) sebanyak 48 unit, dan Kamis (26/11) sebanyak 42 unit, sementara hari Jumat (27/11) ini sebanyak 190 unit. Jadi total penindakan sampai hari ini 354 unit.