REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Henry Yosodiningrat harus menjalani sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, aktivis antinarkoba itu dinilai telah terbukti melanggar kode etik yakni penyalahgunaan kop surat DPR RI.
Keanggotaan politikus PDI Perjuangan tersebut di MKD pun harus gugur. Demikian menurut Ketua MKD Surahman Hidayat. Kemudian, pihak MKD pun belum menerima surat dari Fraksi PDIP terkait pengganti Henry Yosodiningrat di keanggotaan MKD.
"Perkembangan terakhir saya belum cek apakah itu sudah ada surat menyurat lagi apa belum," kata Surahman Hidayat saat dihubungi, Ahad (29/11).
Pada Senin (30/11) mendatang, MKD akan menggelar rapat internal yang membahas jadwal sidang kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut Surahman, kinerja MKD tidak akan terganggu dengan lowongnya kursi Fraksi PDIP di MKD yang ditinggalkan Henry Yosodiningrat.
"Ya nggak apa-apa. Nggak ngaruh," ucap politikus PKS itu.
Dihubungi terpisah, Henry Yosodiningrat mengaku keberatan atas keputusan yang menurutnya tidak adil itu.