REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan calon pimpinan KPK akan dibahas pada Senin (30/11) di Komisi III DPR. Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, jika tak ada kesepakatan antarfraksi mengenai capim KPK maka akan diadakan voting.
Arsul mengatakan, untuk PPP sudah sedari awal sepakat melanjutkan tahap Capim KPK ini maju ke fit and proper test. Jika memang ada dua tiga calon yang masih diragukan kapasitasnya, hal tersebut bisa dibahas di proses fit and proper test.
"Ya kalau tidak musyawarah mufakat ya kita voting Senin besok itu. Tapi, saya sih kok condongnya besok sudah ada kesepakatan untuk lanjut ke fit and proper test," ujar Arsul saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/11).
Arsul menilai, 10 nama yang dibawa pansel sesungguhnya tak masalah. Nama-nama tersebut adalah pilihan yang juga memiliki trackrecord baik dalam isu pemberantasan korupsi.
Namun, Arsul menggarisbawahi sekitar empat nama yang masih diragukan persyaratannya. Hal ini merujuk pada pasal 28 UU KPK soal latar belakang hukum dan minimal pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, dan perbankan.
Arsul menilai, meskipun ada nama-nama yang perlu didalami bukan berarti proses tidak bisa berlanjut. Nama-nama yang didalami tersebut nantinya bisa diverifikasi dan dimintai keterangan saat akan dilakukannya fit and proper test.
"Ya kan kita juga perlu meminta keterangan yang bersangkutan. Kalau kemudian dikembalikan ini akan semakin panjang." ujar Arsul.
Politikus PPP ini mengakui memang masih ada perbedaan pendapat antarfraksi di Komisi III hingga Rabu (25/11) kemarin. Maka, Senin merupakan kepastian untuk DPR mengambil sikap apakah akan melanjutkan proses pada fit and proper test atau mengembalikan berkas ke pansel KPK.
Sebelumnya, ditemui pada Jumat (27/11), Ketua Komisi III, Aziz Syamsyudin mengatakan tak perlu terburu-buru dalam pemilihan ketua KPK ini. Ia merasa masih banyak hal yang harus didalami dan diteliti. Apalagi, ada beberapa calon kompeten, tapi tidak memenuhi syarat yang diamanatkan undang-undang.
Aziz mengatakan, ada opsi pengembalian berkas calon kepada pansel KPK. Aziz merasa hal tersebut tak akan menggangu kinerja KPK. Sebab, meski masa akhir jabatan plt ketua KPK yang sekarang berakhir pada 16 Desember, menurut perintah Perpu tak akan ada kekosongan jabatan. Para plt masih bisa meneruskan kinerja hingga terbentuknya kepemimpinan yang baru.