Senin 30 Nov 2015 19:30 WIB

Polemik Capim KPK, Uchok: DPR Takut Jadi Target

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Penundaan terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK oleh DPR dinilai hanya mengulur-ulur waktu saja. Hingga kini diduga sepertinya DPR masih belum yakin dengan calon komisioner KPK yang ada ini.

"Artinya, ketidakyakinan ini disebabkan karena karena DPR takut menjadi target pemberantasan korupsi," kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (30/11).

(Baca: Hehamahua: DPR Wajib Pilih Lima Pimpinan KPK)

Ia menambahkan DPR banyak menerima laporan dari publik bahwa calon komisioner KPK tersebut tidak mewakili unsur atau golongan dari masyarakat. Alhasil, deretan nama dari tim seleksi Srikandi ini pun ditolak.

Tidak adanya wakil, representasi unsur, atau golongan masyarakat berdampak pada konflik kepentingan yang membahayakan KPK. Untuk itu, calon komisioner harus dikembalikan ke pemerintah dan pemerintah pun harus membentuk panitia seleksi (pansel) agar calon pimpinan KPK tidak lagi mewakili hanya satu unsur saja.

Uchok memprediksi jabatan pelaksana tugas (plt) KPK akan tetap diperpanjang. "Asal jangan dikritik oleh DPR atau publik, plt akan tetap mampu menjalan kebijakan di KPK," kata dia. (Baca: Yasonna: Jangan Alergi Revisi UU KPK)

Presiden Joko Widodo tidak perlu mengintervensi langkah DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK karena tinggal menunggu hasil saja. Menurut dia, kriteria yang cocok menyandang jabatan komisioner KPK yakni mewakili unsur atau golongan dari masyarakat, mempunyai integritas, dan jujur.

Tidak hanya itu, mereka juga harus cakap atau mengerti tentang hukum, berani dan tegas, serta tidak melakukan diskriminasi dalam pemberantasan hukum. Uchok menyebut berdasarkan kabar terakhir ada capim komisioner KPK yang tidak diterima oleh DPR.

"Berarti Presiden harus mengganti dua orang tersebut dan kembali mengirimkannya ke DPR. Seandainya DPR memutuskan untuk mengembalikan nama-nama capim yang ada, maka Presiden harus membuat peraturan pengganti undang-undang untuk melanjutkan plt KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement