Selasa 01 Dec 2015 23:24 WIB

Pakar: Hanya Polri dan KPK yang Boleh Lakukan Penyadapan

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita
Foto: Republika/ Wihdan
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai penyadapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto bisa dikatakan ilegal. Sebab menurutnya, tidak ada pihak manapun yang diperbolehkan melakukan penyadapan kecuali Polri dan KPK.

"Satu-satunya yang dapat melegalkan barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah Polri dan KPK," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Selasa(1/12/2015).

Romli mengatakan penyadapan yang dilakukan Menteri ESDM dan Freeport diperbolehkan apabila ada persetujuan dari penegak hukum dalam hal ini Polri dan KPK. Namun jika tidak, maka hal tersebut justru bisa disebut sebagai tindakan melawan hukum.

"Bisa disebut sebagai unlawfull evidence. Karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujarnya.

Sebelumnya Plt Wakil Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Indiyanto Seno Adji, mengatakan bila tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum. Bila tidak, maka hal tersebut ilegal.

"Bila bukan penegak hukum, secara umum melakukan penyadapan adalah tindakan ilegal," katanya, Kamis (26/11).

Hal itu terkait tindakan Menteri ESDM Surdirman Said yang menyadap Ketua DPR Setya Novanto, Indrianto menyerahkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menyelesaikan tugasnya.

"Biarkan saja MKD selesaikan tugasnya," ujarnya.

(Baca: Dipanggil MKD, Sudirman: Saya Serahkan Semua Bukti yang Ada)

Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya harus mengambil langkah pemungutan suara terbanyak (voting) untuk memutus perkara Ketua DPR RI lanjut ke persidangan. Rabu (2/12) besok, MKD akan memanggil Sudirman Said sebagai pengadu, salah satunya untuk meminta penjelasan soal penyadapan.

(Baca juga: Lewat Voting, MKD Putuskan Perkara Setnov Dilanjutkan ke Persidangan)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement