REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Kepolisian Sektor Pondok Gede mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di SPBU, Jalan Raya Jatikramat, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Senin (30/11) pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan ganja seberat 200 gram seharga Rp 1 juta.
Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Sukadi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Kemudian petugas melakukan observasi ke tempat kejadian dan mendapati seorang laki-laki yang tingkah lakunya mencurigakan.
Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas tidak mendapati apa-apa yang berkaitan dengan narkoba. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka.
"Disana petugas mendapati plastik yang berisikan satu bungkus kertas koran berisi ganja berada di gantungan dashboard kendaraan tersebut," jelas Komisaris Polisi Sukadi, Rabu (2/12).
Sukadi menuturkan, pelaku yang bernama Hendra Armansyah (26 tahun) merupakan karyawan swasta. "Pelaku mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 1 juta untuk digunakan sendiri,"katanya.
Barang bukti yang diamankan aparat, yaitu satu bungkus kertas koran berisi ganja dan motor matik. Petugas selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.