REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserese Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, tangkap seorang oknum mantan TNI berinisial DN yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
"Pelaku diamankan bersama dengan seorang pengedar lainnya berinisial WY setelah kita melakukan undercover buy," jelas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana di Pekanbaru, Rabu (2/12).
Dia menjelaskan kedua pelaku DN (35) dan WY (20) yang diamankan di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada Selasa (1/12). Iwan mengatakan penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi akurat terkait kiprah kedua pelaku yang sanggup memasok narkoba jenis ekstasi kepada penggunanya. Dari informasi tersebut, jelasnya, petugas lantas melakukan penyelidikan dan memesan narkoba dari pelaku.
Saat itu, lanjutnya, transaksi disepakati di pelataran sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya. "Saat kedua pelaku menyerahkan 50 ekstasi yang dipesan, petugas langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Pada saat penangkapan berlangsung, DN yang merupakan bekas TNI yang telah dipecat itu, melakukan perlawanan. "Dia sempak mengaku sebagai anggota TNI aktif. Namun karena ditangannya terdapat ekstasi, kita tetap mengamankannya bersama dengan WY," jelasnya.
Setiba di Mapolresta Pekanbaru, petugas lantas melakukan koordinasi dengan Denpom TNI dan diketahui ternyata DN merupakan pecatan TNI pada 2006 lalu akibat kasus kerusuhan. Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 50 ekstasi diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan sementara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan seorang bandar narkoba ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial WS.