REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengakui sulitnya menindak para pemilik bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebab, pemilik tanah dan bangunan di KBU ini dinilai sangat bandel karena enggan memenuhi prosedur perizinan pendirian bangunan di KBU.
Kepala Satpol PP KBB Rini Santika menuturkan, ada banyak jenis bangunan liar di KBU. Seperti, rumah pribadi, vila, restoran, dan jenis bangunan lainnya. Jumlah terbanyaknya berada di Kecamatan Lembang.
Rini mengaku sudah banyak bangunan yang pembanguannya dihentikan, tapi masyarakat yang membandel ini sulit dihentikan. “Kawasan ini banyak kelebihannnya. Banyak juga yang bermain di situ” kata Rini kepada Republika, Rabu (2/12).
Rini mengakui, penindakan dari pihaknya itu tidak sampai pada penindakan fisik seperti penyegelan atau pemberhentian. Karena, penindakan bangunan ilegal di KBU dilakukan oleh Satpol PP Jawa Barat. Satpol PP KBB menjadi anggota tiap kali ada penindakan bangunan liar di KBU yang digelar oleh Satpol PP Jabar.
Satpol PP KBB pun tidak memiliki data terkait jumlah bangunan liar di KBU yang telah ditindak. Data tersebut, lanjut Rini, ada di Satpol PP Jabar karena kewenangan penertiban KBU ada di provinsi. Satpol PP Jabar dinilai sudah sering menindak bangunan ilegal di KBU ini. Selain penindakan, Satpol PP Jabar juga langsung mengenakan sanksinya.
"Kita kan pendampingan. Jadi mereka menindaklanjutinya untuk pemberkasan atau pengaduan berkas ke pengadilannya, dan kita sebagai anggota tim," kata Rini.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP KBB tidak bisa dijalankan sendirian. Perlu ada keterlibatan dari dinas-dinas teknis yang ikut memantau pembangunan di KBU. "Tapi ke depannya, kita harus lebih keras lagi ini, harus lebih kencang," ujar dia.
Jika pengawasan oleh dinas teknis sudah dilakukan, tapi pemilik bangunan masih membandel, barulah diteruskan ke Satpol PP untuk kemudian ditindak. Satpol kemudian akan memberikan teguran sampai tiga kali. Jika ketiganya belum juga direspon oleh pemilik bangunan, Satpol PP berwenang untuk menyegel bangunan itu.