REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah merumuskan action plan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait hasil investigasi insiden pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang terjadi pada 28 Desember 2014.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, menindaklanjuti rekomendasi KNKT kepada AirAsia agar meningkatkan pentingnya Standard Call Outs pada seluruh fase penerbangan dan juga melakukan pelatihan bagi pilot dalam pengambilalihan kendali pada berbagai fase krisis, Ditjen Perhubungan Udara telah membuat tim khusus untuk memastikan seluruh tindakan perbaikan dan rekomendasi KNKT terhadap IAA ditindaklanjuti sesuai dengan CASR dan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga akan melakukan inspeksi dan evaluasi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A320 terkait dengan analisa dan tindakan perbaikan terhadap permasalahan teknis yang terjadi pada komponen atau sistem RTLU.
"Juga melakukan evaluasi dalam manual teknis dan operasional terkait dengan penanganan repetitive trouble dan penyelesaianya," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (3/12).
Selain itu, Kemenhub juga akan meningkatkan frekuensi pelatihan penerbang, khususnya upset recovery untuk dilakukan per enam bulan, dari yang semula setiap 12 bulan, serta menambahkan sesi pelatihan penerbang terkait dengan keterampilan terbang secara manual dan standard call out yang mengacu kepada FCOM.