REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menyelidiki kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Saat ini, Kejagung sedang bekerja mengumpulkan bukti.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mencari bukti awal yang cukup agar bisa mengusut kasus tersebut. Kejakgung akan memanggil beberapa orang yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Ya iyalah pasti. Kita ingin mengembangkan," ujarnya di Kejagung, Kamis (3/12).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan tidak takut mengusut kasus tersebut jika nantinya terbukti Setnov mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden agar mendapatkan saham di PT Freeport.
"Apakah ada yang kebal hukum di republik ini? Semua bisa," kata Arminsyah.
Arminsyah juga berjanji tidak akan terjebak terhadap persoalan politik. Kejakgung murni mengusur persoalan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Setnov.