Jumat 04 Dec 2015 11:52 WIB

Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Hanya Dituntut 13 Tahun Penjara

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus ayah perkosa putri kandung di Depok memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pelaku FY (51 tahun) yang memperkosa putri kandungnya MD (16) dituntut 13 tahun hukuman penjara.

Ibu kandung MD, Lim (50), mengaku tidak puas dengan proses persidangan di PN Depok selama ini. "Saya tidak puas hasil tuntutan ini yang terlalu ringan. Putri saya masih dibawah umur diperkosa," ujar Lim di Depok, Jumat (4/12).

Lim berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada suaminya yang telah merenggut keperawanan putrinya sendiri.

Perbuatan bejat FY menyetubuhi putri kandungnya ketahuan pada 3 Februari 2015. Kemudian Lim melapor ke Polresta Depok pada 14 Februari 2015). Pada 24 Februari 2015), FY ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement