REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus ayah perkosa putri kandung di Depok memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pelaku FY (51 tahun) yang memperkosa putri kandungnya MD (16) dituntut 13 tahun hukuman penjara.
Ibu kandung MD, Lim (50), mengaku tidak puas dengan proses persidangan di PN Depok selama ini. "Saya tidak puas hasil tuntutan ini yang terlalu ringan. Putri saya masih dibawah umur diperkosa," ujar Lim di Depok, Jumat (4/12).
Lim berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada suaminya yang telah merenggut keperawanan putrinya sendiri.
Perbuatan bejat FY menyetubuhi putri kandungnya ketahuan pada 3 Februari 2015. Kemudian Lim melapor ke Polresta Depok pada 14 Februari 2015). Pada 24 Februari 2015), FY ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.