Jumat 04 Dec 2015 19:52 WIB

Novel Yakin Dikriminalisasi karena Tangani Perkara Tertentu

Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa telah dikriminalisasi karena ia menangani sejumlah perkara tertentu di KPK.

"Saya sangat meyakini bahwa ini adalah suatu upaya kriminalisasi atas diri saya karena saya melakukan kegiatan-kegiatan penyidikan pada perkara-perkara tertentu," kata Novel Baswedan, Jumat (4/12).

(Baca juga: Novel Baswedan: Proses Penyidikan Semena-mena)

Pada Kamis (3/12), Novel Baswedan didampingi oleh Kabiro Hukum KPK AKBP Setiadi, dua orang Biro Hukum KPK serta dua orang pengacara mendatangi Bareskrim Polri untuk menandatangani surat pelimpahan tahap 2 artinya berkas penyidikan dinyatakan selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Namun penyidik membawa Novel dan rombongan pergi ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan terhadap Novel dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Saya menyayangkan hal demikian (kriminalisasi). Anda bisa bayangkan ketika seorang penegak hukum melakukan penegakkan hukum dengan apa adanya, dengan objektif demikian, kira-kira efeknya baik tidak? Tentunya hanya akan menimbulkan ketakutan kepada penegak hukum lain, ini yang tidak boleh terjadi mestinya, kalau diri saya, saya siap. Saya siap menghadapi apapun," tambah Novel.

Novel bersama pengacaranya mengaku dalam waktu dekat akan menjelaskan secara terbuka mengenai bentu-bentuk kriminalisasi yang ia terima.

"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama teman-teman penasihat hukum saya bisa menyiapkan itu dalam konferensi pers secara khusus (mengenai kriminalisasi). Saya akan menyampaikan itu mengenai hal-hal terkait substansi perkara, selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses hukum yang mestinya kita harus hormati. Setelah sekian lama saya juga semakin heran karena hal ini mestinya tidak terjadi," tambah Novel.

Meski demikian, Novel mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya termasuk bila kasus itu sampai pada tahap persidangan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement