Jumat 04 Dec 2015 20:53 WIB

Polri Ogah 'Berebutan' Rekaman Setya Novanto dengan MKD dan Kejagung

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Mahkaman Kehormatan Dewan (MKD) DPR, dalam menyelesaikan perkara pencatutan nama pimpinan negara terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Biarkan MKD menyelesaikan pekerjaannya sehingga nanti kalau memang dari situ kita lihat ada tindak pidana umumnya tentu kita harus lihat pidananya apa," ujarnya di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12).

(Baca: MKD Bentuk Panel Jika Setya Novanto Diputus Lakukan Pelanggaran Berat)

Terkait gerak cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dengan telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsudin, serta menyita rekaman percakapan antara Ketua DPR, pengusaha Riza Chalid dan Maroef, Badrodin tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Biarkan Kejaksaan melakukan pekerjaannya," ucapnya.

Namun Badrodin mengungkapkan, Polri tetap akan menunggu proses di MKD DPR. Ia pun tidak mau ikut berebutan rekaman Setya Novanto, seperti MKD DPR dan Kejakgung.

"Iya, supaya nanti tidak terjadi persoalan-persoalan seperti sekarang itu perebutan masalah rekaman itu," jelasnya.

Terkait kasus rekaman itu, Kapolri menjelaskan bahwa kepolisian melihat kasusnya terlebih dahulu. Jika kasus tersebut masuk pada jenis pidana umum, kepolisian menunggu proses penyelidikan di MKD dan Kejaksaan Agung.

"Kita lihat kasusnya dulu, pidananya pidana apa. Kalau pidana umum itu  ada delik aduan ada yang bukan, kalau bukan ya bisa langsung, kalau delik aduan ya bisa nunggu laporan," tegasnya.

(Baca juga: Jaksa Agung: Presdir Freeport Diperiksa Lagi Pekan Depan)

Seperti diketahui, dalam sidang MKD pada Kamis (3/12) kemarin, anggota MKD mempertanyakan keberadaan rekaman percakapan antara Ketua DPR, pengusaha Riza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia. Namun, Maroef Syamsudin mengatakan jika rekaman itu berada di tangan Kejaksaan Agung.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement