REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa kasus pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Megawe hadir di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/12). Margriet didampingi pengacaranya membantah informasi yang disampaikan salah seorang saksi bahwa dia melarang polisi untuk menyelidik atau memasuki rumahnya.
I Putu Sukanaya adalah satu dari dua orang saksi yang dihadirkan pada sidang kedelapan kasus ini. Sukanaya pernah ditugaskan menyelidik oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Timur untuk menyampaikan laporan pandangan mata di kediaman Margriet, Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur.
Polisi berpangkat Aipda ini memilih menyamar menjadi intel yang dan berpura-pura sebagai seorang pembeli ayam. Dia melakukannya untuk bisa mendapatkan akses masuk ke rumah Margriet karena mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa wanita paruh baya itu menolak polisi masuk ke rumahnya.
“Saya tahu dia (Sukanaya) pembeli ayam. Tapi, saya tak pernah melarang polisi masuk ke rumah saya,” ujar Margriet di ruang sidang, Senin (7/12).
Sukanaya melakukan penyelidikan kondisi rumah Margriet pada 23 Mei 2015, sekitar pukul 10.00-12.20 WITA. Pada waktu itu dia membeli dua ekor ayam ras bali di rumah Margriet dengan uang sejumlah Rp 300 ribu.
(Baca juga: Hakim: Tak Ada Gunanya Polisi Nyamar Jadi Pembeli Ayam)