Senin 07 Dec 2015 17:26 WIB
Sidang MKD

Fadli Zon Bela Setya Novanto Soal Sidang MKD Tertutup

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) melakukan konferensi pers terkait pelaksanaan Ibadah Haji pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) melakukan konferensi pers terkait pelaksanaan Ibadah Haji pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon membela Ketuanya Setya Novanto yang menginginkan sidang di MKD untuk tertutup, tidak seperti dua sidang sebelumnya yang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Sahid dan Dirut PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin.

''Sebetulnya sidang tertutup atas perintah UU, pasal 132 UU MD3. Ayat 1, sidang MKD terturtup, dan rahasia,'' kata Fadli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Kalau dinegara lain seperti AS, kata dia, jangankan televisi, pemotretan saja tidak boleh dilakukan dalam sidang mahkamah kehormatan. Terkait sidang Sudirman dan Maroef, Fadli menilai itu karena memang mereka menginginkan untuk alasan yang tidak diketahuinya.

Mengomentari sidang Novanto, menurutnya hal tersebut harus dilihat Setya Novanto sebagai ketua DPR. Apa yang dilakukan oleh Maroef dianggap sebagai suatu keanehan. ''Ini ironis, swasta asing bisa melakukan intervensi kepada ketua DPR, dengan menyerahkan alat bukti yang tidak otentik,'' ujar politisi Gerindra tersebut.

Fadli menambahkan, apa yang dituduhkan Sudirman dan Maroef tidak berdasarkan bukti yang kuat. Ia menjelaskan, direkaman tersebut tidak ada kalimat yang mencatut nama presiden, begitu juga soal permintaan saham.

''Setahu saya yang meminta untuk bertemu itu PTFI. Mereka melakukan lobi untuk memperpanjang kontrak. Padahal dalam UU Minerba tidak bisa,'' tegas Fadli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement