REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menyelenggarakan dua kali sidang, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto untuk dimintai keterangan. Dalam nota pembelaan, Setya Novanto meminta anggota MKD tegas menegakan ketertiban hukum pada acara.
"Tertib atas persoalan yang berkaitan dengan legal standing dan bukti-bukti formal yang disampaikan Saudara Pengadu," ujar Setya Novanto dalam nota yang diterima Republika.co.id, Senin (7/12).
Ia menjelaskan, dengan MKD menegakkan tata beracara akan membuat presepsi yang dibangun oleh publik dapat diluruskan. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara dengan berdasarkan hukum.
"Saya merasa upaya pembentukan opini "praduga bersalah" terhadap saya itu sudah mengorbankan dan merusak nama baik sebagai pribadi maupun anggota DPR RI," kata Novanto.
Sebelumnya, MKD sudah memutuskan sidang dapat terbuka untuk publik, hanya saja Novanto meminta tertutup. Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang hingga berdebat selama 30 menit untuk akhirnya memutuskan sidang tertutup.