Selasa 08 Dec 2015 07:48 WIB

Kejaksaan Agung Belum Pastikan Pemeriksaan Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum memastikan akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penyelidikan kasus dugaan rekaman PT Freeport Indonesia.

"Nanti kita lihat, kalau penyelidikan belum bisa dikasih tahu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Maruli Hutagalung di Jakarta, Senin (7/12).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengaku sudah memberikan keterangan yang diperlukan penyelidik Pidsus Kejagung. "Hal-hal informasi yang mendasar sudah disampaikan MKD, saya sampaikan ke penyelidik Kejaksaan Agung juga. Apabila ada diperlukan lagi, kami hadir," katanya.

Ia akan memberikan keterangan seputar yang diketahui seperti isi rekaman, mencocokkan suara. Sudirman Said menyatakan saat pemeriksaan oleh penyelidik Kejagung, dirinya ditanyakan soal pertemuan dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

"Pertemuan itu hanya pekerjaan, saya juga menjelaskan kedatangan ke MKD," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyatakan pihaknya mengajukan 10 pertanyaan kepada Sudiman Said. "Kita minta keterangan 10 pertanyaan kaitan dengan beliau menerima laporan dan meneruskan ke MKD," katanya.

Ia menyebutkan pemeriksaan terhadap Sudirman Said berlangsung singkat karena yang bersangkutan meminta penundaan dahulu. "Beliau ada urusan lain, minta waktu jadi ditunda dulu sementara," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement