REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir terhadap kendaraan tidak layak.
"Misalnya kami melihat asap ngebul (dari kendaraan) akan kita uji," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/12).
Jika di dalam tes tidak memenuhi standarisasi yang layak, kendaraan tersebut akan langsung di kandangkan. Setelah diamankan, tidak hanya sang supir yang dituntut. Namun pemilik kendaraan, juga harus bertanggung jawab.
Dia mengaku beberapa waktu yang lalu pihaknya telah melakukan gugatan melalui pihak kepolisian. Gugatan tersebut atas dugaan adanya kendaraan tidak layak di jalan karena pemalsuan uji kir. Salah satu gugatan tersebut dilayangkan ke orang berinisial H.
Pihaknya mengaku telah menderek sekitar 4.800 kendaraan dari jalan, karena tidak layak. Kata Andri, retribusi-nya sendiri sebesar Rp 4,8 milliar dari 1 Januari. Menurutnya itu bukan data palsu, bisa dikorelasikan berapa pemasukan dengan pembayaran di BANK DKI. "Iya, Pemasukan derek," tutur dia.