REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota Manado, Sulawesi Utara. Penundaan itu disampaikan KPU Kota Manado dan KPU Sulawesi Utara pada Selasa (8/12) malam sekitar pukul 23.45 WITA.
Divisi Hukum KPU Manado Romi Poli mengatakan, setelah PTUN mengeluarkan penetapan 65 nomor 21/pn/Pilkada/2015/P.TUN. Mks, langsung ditindak lanjuti KPU RI dengan surat nomor 1021/KPU/XII/ 2015 perihal penetapan nomof 21/pn/pilkada/ 2015/P.TUN Mks.
Isi surat KPU RI yaitu, pertama, KPU Kota Manado agar mengumumkan pemungutan suara pada 9 Desember 2015 ditunda pelaksanaannya sampai adanya putusan akhir. Kedua, KPU Kota Manado agar melaksanakan sosialisasi penundaan pelaksanaan pemungutan suara, kepada peserta pemilihan dan pemangku kepentingan lainnya.
Ketiga, KPU Kota Manado agar mengelola logistik pemilihan, dengan cara menarik logistik pemilihan KPU Kota Manado berkoordinasi dengan Panwaslu Manado dan aparat keamanan. Keempat, KPU Kota Manado melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapat dukungan anggaran pelaksanaan pemungutan suara pascakeputusan akhir.
"Kelima, KPU Kota Manado agar menyampaikan surat kepada gubernur perihal pelakaanaan pemilhan susulan", katanya.
Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan KPU Kota Manado sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi, dan KPU Provinsi sudah berkoordinasi dengan KPU RI. Ia mengatakan penetapan nomor 21/pn/Pilkada/2015/P.TUN.Mks terkait gugatan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud.
"Sehingga untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kota Manado dinyatakan ditunda pelaksanaannya sampai adanya putusan akhir dari pengadilan", katanya.
(Baca juga: KPU Pusat Verifikasi Paslon Narapidana di Manado)