Rabu 09 Dec 2015 07:24 WIB

KPU Tunda Pilkada Manado

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota Manado, Sulawesi Utara. Penundaan itu disampaikan KPU Kota Manado dan KPU Sulawesi Utara pada Selasa (8/12) malam sekitar pukul 23.45 WITA.

Divisi Hukum KPU Manado Romi Poli mengatakan, setelah PTUN mengeluarkan penetapan 65 nomor 21/pn/Pilkada/2015/P.TUN. Mks, langsung ditindak lanjuti KPU RI dengan surat nomor 1021/KPU/XII/ 2015 perihal penetapan nomof 21/pn/pilkada/ 2015/P.TUN Mks.

Isi surat KPU RI yaitu, pertama, KPU Kota Manado agar mengumumkan pemungutan suara pada 9 Desember 2015 ditunda pelaksanaannya sampai adanya putusan akhir. Kedua, KPU Kota Manado agar melaksanakan sosialisasi penundaan pelaksanaan pemungutan suara, kepada peserta pemilihan dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketiga, KPU Kota Manado agar mengelola logistik pemilihan, dengan cara menarik logistik pemilihan KPU Kota Manado berkoordinasi dengan Panwaslu Manado dan aparat keamanan. Keempat, KPU Kota Manado melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapat dukungan anggaran pelaksanaan pemungutan suara pascakeputusan akhir.

"Kelima, KPU Kota Manado agar menyampaikan surat kepada gubernur perihal pelakaanaan pemilhan susulan", katanya.

Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan KPU Kota Manado sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi, dan KPU Provinsi sudah berkoordinasi dengan KPU RI.  Ia mengatakan penetapan nomor 21/pn/Pilkada/2015/P.TUN.Mks terkait gugatan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud.

"Sehingga untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kota Manado dinyatakan ditunda pelaksanaannya sampai adanya putusan akhir dari pengadilan", katanya.

(Baca juga: KPU Pusat Verifikasi Paslon Narapidana di Manado)

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement