REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa pembunuh bocah delapan tahun asal Sanur Engeline Margriet Megawe (Angeline), Margriet Ch Megawe tetap bersikeras menyatakan dirinya tak bersalah.
Dalam persidangan kedua pekan ini, ibu angkat Angeline tersebut tak membenarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Saya membantah semua keterangan saksi yang mengatakan bahwa saya tak pernag merawat Angeline," katanya di Pengadilan Denpasar, Kamis (10/12).
Tiga saksi yang dihadirkan di persidangan adalah I Dewa Ketut Raka yang merupakan mantan petugas keamanan di rumah Margriet, Kepala Lingkungan Banjar Kebon Kuri I Ketut Sutapa, dan teman sekaligus orang yang pernah tinggal di rumah Margriet, Calista Rukmiastanti.
Berdasarkan keterangan Calista, Margriet ternyata sudah memperlakukan Angeline secara tidak layak sejak anak angkatnya itu duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK). Calista pernah memandikan Angeline dan menemukan tubuh bocah itu biru dan lebam.
"Saya tak pernah melihat Margriet memandikan Angeline sejak tiga tahun. Dia juga sering memberi makan Angeline dengan mi instan," ujarnya.
Calista pernah tinggal di rumah Margriet pada 2012. Keduanya sudah saling kenal sejak 2009. Keterangan Calista tersebut kembali dibantah oleh Margriet.
Wanita paruh baya itu mengatakan keterangan Calista tak benar karena yang bersangkutan lebih sering berada di luar rumah untuk berjualan.
I Ketut Sutapa dalam kesaksiannya mengatakan Margriet melaporkan kehilangan Angeline pada 16 Mei 2015. Margriet dan putrinya, Yvonne mengaku baru saja dari Canggu, Kuta dan tidak menemukan Angeline begitu sampai di rumah.
"Awalnya saya kira Angeline sedang bermain-main di luar, kemudian saya menduga Angeline diculik. Saya tak menyangka ternyata dia meninggal di rumahnya sendiri," jelasnya.
Sutapa kemudian menyarankan Margriet dan anaknya untuk membuat laporan kekantor polisi di Denpasar Timur. Status Margriet sendiri di banjar tersebut adalah warga dinas, bukan warga adat. Rumah milik Margriet di Jalan Sedap Malam No. 26 dibangun oleh Margriet dan suaminya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Margriet dengan pasal 338, 340, dan 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan kasus pembunuhan Angeline masih terus digelar tiga kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis untuk Margriet dan Jumat untuk terdakwa Agus Tai Hamdamai.