REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar laporan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Bareskrim Polri terkait kasus pencatutan nama kepala negara. Menurut dia, selama mempunyai bukti, semua orang memiliki hak untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Itu kan boleh saja. Itukan ya namanya usaha. Semua orang punya hak selama punya bukti. Orang melapor gimana," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (10/12).
(Baca juga: Ini yang Buat Polri Bingung Tangani Perkara 'Papa Minta Saham')
Seperti diketahui, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, telah melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait kasus pencatutan nama kepala negara dalam pembicaraan kontrak PT Freeport Indonesia.
Firman menyebutkan, pihaknya akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya dilakukan oleh Sudirman. Seperti dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE.
Sebelumnya, Sudirman telah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport.