REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya membuat surat pengaduan ke Bareskrim Polri terkait dengan isi rekaman pembicaraan pengusaha M. Riza Chalid, menyusul bergulirnya kasus dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Mengenai rekaman pertemuan tiga orang antara Setya Novanto (Ketua DPR RI), Maroef (Presdir PT Freeport), dan Riza Chalid (pengusaha minyak). Dalam rekaman itu, sangat menyedihkan, Riza berani mengatakan bahwa orang Padang 'Dajjal'," kata Koordinator Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya Sarman El Hakim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12).
Pihaknya pun menyayangkan Setnov yang mendengar perkataan itu (dalam rekaman) tidak menghentikannya. "Kalau dia (Setnov) ketua dewan yang baik, harusnya dia menghentikan (perkataan Riza). Akan tetapi, ini kan tidak," katanya.
Menurut dia, kata "Dajjal" memiliki pengertian orang paling pendusta, paling pembohong, sampai saking pembohongnya, Dajjal menyatakan diri sebagai Tuhan.
Dengan demikian, kata Sarman, ketika seseorang mengatakan masyarakat Minang atau orang Padang adalah Dajjal maka itu berarti orang Minang disebut sebagai pendusta, pembohong, dan mengaku-ngaku sebagai Tuhan.
"Kami sebagai orang Minang merasa sangat terhina dan tersakiti oleh perkataan Riza Chalid tersebut," ungkapnya.
Ia pun mendesak Riza untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Minang terkait hal ini.
Dalam surat aduannya, pihaknya menuduh Riza telah melakukan beberapa pelanggaran, yakni pencemaran nama baik, penistaan terhadap suku dan golongan, serta menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara.