Jumat 11 Dec 2015 08:42 WIB
Pilkada 2015

PDIP Pecat Kader yang Membelot di Pilkada 2015

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/9). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya akan tetap menjatuhkan sanksi pemecatan bagi kader yang membelot pada pilkada serentak.

"Kami akan memberlakukan sanksi secara umum bagi anggota DPRD, baik yang ada di provinsi maupun yang ada di kabupaten dan kota. Ada tiga sanksi yang diberikan yakni pemecatan dari anggota dewan dan kader partai, sanksi pengganti antarwaktu, dan sanksi yang paling ringan adalah tidak diizinkan untuk maju lagi dalam Pemilu Legislatif mendatang," katanya di Denpasar, Kamis (11/12).

Ia mengatakan seluruh sanksi itu akan diterapkan seperti yang telah disepakati semula. Tentu saja akan dipanggil terlebih dulu kader partai tersebut, dievaluasi dan kemudian baru ditentukan sanksi apa yang harus diberikan.

Menurut dia, tim sudah mengindentifikasi beberapa kader yang diberi sanksi, baik itu sanksi PAW dari anggota DPRD, sanksi pemecatan dan sanksi untuk tidak maju lagi dalam Pileg.

"Kami sudah tahu, ada satu anggota DPRD asal Kabupaten Badung yang pasti dipecat karena diketahui membelot ke calon bupati lain, dan tidak bekerja untuk calon asal PDIP. Saya tidak perlu sebutkan namanya," ucap politikus asal Kabupaten Buleleng itu.

Menurut anggota DPR RI tersebut, hal-hal yang akan dievaluasi, antara lain adalah apa alasan di desanya sendiri tidak bisa memenangkan calon asal PDIP, termasuk di desa tetangga. Keputusan tersebut tetap dijalankan dengan evaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan banyak faktor lainnya.

Dikatakannya, sanksi juga akan dikenakan pada anggota DPRD dari Kabupaten Karangasem, baik yang ada di Provinsi Bali maupun yang ada di Kabupaten Karangasem. Sanksi tersebut dipastikan akan diberikan mengingat Karangsem menelan kekalahan telak dalam Pilkada kali ini.

Menurut Koster, hasil yang diraih calon Bupati/ Wakil Bupati (Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati) Kabupaten Karangasem memang belum beruntung. Ia mengatakan kekalahan di Karangasem akan menjadi evaluasi bersama untuk Pilkada berikutnya.

"Kekalahan pasangan calon Bupati di Karangasem nanti kita evaluasi untuk Pilkada berikutnya," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement