Jumat 11 Dec 2015 19:48 WIB

Nasihat Jaksa Agung untuk Reza Chalid

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan masih berupaya dan berharap Pengusaha Riza Chalid memenuhi panggilan yang telah dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik, ketika dipanggil untuk penegakan hukum, Reza Chalid wajib memenuhi panggilan tersebut.

"Yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik saya katakan ketika diundang dalam kaitan masalah penegakan hukum, itu wajib untuk memenuhi. Siapapun aturannya seperti itu," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (11/12).

(Baca juga: Kejaksaan Dalami Rekaman CCTV Tempat Pertemuan Setnov)

Menurutnya, jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah, tidak perlu takut untuk memenuhi panggilan kejaksaan. Terlebih, kejaksaan agung memanggil Riza Chalid hanya untuk berdiskusi dan membicarakan apa yang sebenarnya telah terjadi.

"Kalau tidak ada kesalahan tidak perlu takut. Penuhi undangan kita, kita bicarakan di sini, kita diskusikan di sini apa-apa yang telah terjadi," ucap Prasetyo.

Prasetyo mengucapkan, selama ini kejaksaan agung telah melayangkan panggilan terhadap Riza Chalid. Tak hanya itu, pihaknya juga telah mendatangi seluruh alamat rumahnya, meski hasilnya masih nihil.

"Kita sudah sempat didatangi rumah-rumahnya karena ternyata rumahnya tidak hanya satu. Semua alamat rumah yang dia miliki sudah dikunjungi dan ternyata menurut penjaga rumah itu, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di situ," ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, setelah bertemu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, barulah diketahui bahwa Riza Chalid memang telah berada di luar negeri.

"Beliau (MenkumHAM) mengatakan bahwa ternyata Riza Chalaid sudah pergi ke luar negeri dan benar dia punya kantor di luar negeri," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement