Senin 14 Dec 2015 11:39 WIB

Indonesia Pertimbangkan Impor Daging Kerbau dari India

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Daging Kerbau
Daging Kerbau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) belum memastikan akan membuka impor daging kerbau dari India. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Muladno menegaskan, impor sapi tetap akan dilakukan jika memang dibutuhkan. Namun negara asal impor masih dari Australia saja.  

"Pertimbangan ingin impor daging dari India, ya, karena katanya murah, daging dalam negeri terlalu mahal, tapi kita masih mengkaji keamanannya, lagi pula belum ada legal standing-nya," kata Muladno, Senin (14/12). Seperti diketahui, India belum dinyatakan sebagai negara yang bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Makanya belum ada jaminan keamanan dan kesehatan produk impor hewan dari negara tersebut.

Selain daging impor, sebelumnya pemerintah juga mengagendakan dibukanya keran impor sapi hidup dari negara non Australia. Langkah nyata di antaranya dengan merevisi Undang-Undang (UU) No 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang menyatakan impor sapi berdasarkan "country base" atau hanya boleh dari negara yang bebas PMK.

Dalam revisi akan diubah menjadi memperbolehkan dari zonasi bebas PMK meski negaranya belum bebas PMK. Tapi daerah yang menjadi sentra pembibitan sapi di negera tersebut harus bebas PMK.

Meski begitu, praktik impor tetap harus memperhatikan aturan-aturan yang disyaratkan agar tidak tertular penyakit ternak. Kementan mencatat 31 negara alternatif impor sapi yang telah dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bebas penyakit sapi gila oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE).

 

Baca juga: JK: Pemerintah akan Kurangi Impor Daging Sapi

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement