REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Chuck Suryosumpeno melaporkan jaksa senior Resiana Napitupulu (RN) ke Bareskrim Polri pada Senin (14/12). “Pada hari ini (Senin) saya membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pejabat pengawasan Kejaksaan RI,” kata Chuck kepada wartawan.
Mantan Kajati Maluku tersebut menyinggung konferensi pers Kejaksaan Agung pada Kamis (10/12), yang menghadirkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyopramono, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adhi Toegarisman, Jaksa Resiana dan petinggi jaksa lain. Dalam kegiatan itu, Chuck merasa, Resiana telah melontarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta, sehingga nama baiknya tercemar.
“Terkait pernyataan dalam sebuah konferensi pers, RN menyebutkan saya seolah-olah menggelapkan Rp 1,9 triliun uang dan hanya menyetorkan Rp 20 miliar ke kas negara. Ini tidak benar. Saya punya bukti kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya
Di samping itu, lanjut dia, mengenai setoran uang Rp 20 miliar tersebut, merupakan pengembalian utang pribadi seseorang kepada almarhum Hendra Raharja dan itu dituangkan dalam akta perdamaian. “Akta perdamaian juga melalui putusan pengadilan. Jadi bukan dalam rangka membeli tanah. Tidak ada urusannya dengan tanah, ini beda lagi kasusnya,” ucapnya.