REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Yogyakarta belum ada yang mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meskipun tenggat pendaftaran tinggal tiga pekan.
Batas akhir pendaftaran lembaga keuangan mikro (LKM) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 8 Januari 2016. Semua LKM sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 harus mendaftar ke lembaga pengawas lembaga keuangan tersebut. Hingga saat ini diperkirakan ada 4.000 LKM yang belum mendaftar ke OJK.
"Sampai saat ini belum ada satupun yang ke OJK. Sosialisasi sudah kita lakukan cukup lama, namun masih belum ada yang daftar," kata Kepala OJK DIY, Fauzi Nugroho saat pelatihan wartawan di Yogyakarta, Selasa (15/12).
Otoritas, kata dia, sudah melakukan pendataan awal LKM. Dari pendataan awal tersebut sediktnya ada 4.000 LKM di DIY. "Itu baru data awal, untuk data pastinya belum ada karena belum ada yang mendaftar ke OJK. Berapa jumlah dana yang dihimpun juga belum diketahu," ujarnya.
Menurutnya, jika sampai batas waktu 8 Januari 2016 belum juga ada LKM yang mendaftar maka LKM yang ada harus mengajukan izin baru ke OJK. Meski begitu kata Fauzi, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat apakah tetap akan menjadi LKM atau koperasi.
Ia mengakui, pendaftaran LKM ke OJK ini dillakukan untuk pembinaan dan perlindungan para nasabah sendiri.
Deputi OJK DIY, Probo Sukesi mengatakan, sanksi baru akan diberlakukan bagi LKM yang masih menghimpun dana masyarakat dan tidak terdaftar di OJK setelah 8 Januari 2016. "Namun sepanjang tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat masih diperbolehkan," katanya.
Sanksi yang diberikan pada LKM yang belum terdaftar di OJK dan terbukti menghimpun dana masyarakat adalah hukuman pidana maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.