REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2015.
Meskipun, dalam pengambilan persetujuan di sidang paripurna DPR, revisi UU KPK ini berjalan alot. Setelah melalui prose lobi antar fraksi yang juga diikuti perwakilan pemerintah, sidang paripurna mengesahkan revisi UU KPK masuk prolegnas prioritas.
Wakil Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengatakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah menjelaskan ada beberapa poin yang ingin direvisi oleh pemerintah.
Hal itu juga yang disampaikan pemerintah dalam forum lobi antar fraksi di DPR. Dari hasil lobi tersebut, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Niat DPR dan pemerintah, kata Firman, tidak untuk melemahkan kewenangan KPK.
"Penjelasan Menteri tadi sudah dijelaskan ada 4 poin yang akan direvisi dan ini sudah mendapat persetujuan dari KPK," katanya usai sidang paripurna DPR, Selasa (15/12).
Empat poin yang dimaksud dalam rencana pembahasan revisi UU KPK itu adalah soal penyadapan, kewenangan SP3, dibentuk dewan pengawas serta soal penyidik independen.
(Baca: RUU Pengampunan Pajak dan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas Prioritas 2015)
Firman menambahkan, revisi UU KPK ini sementara menjadi usulan bersama antara pemerintah dan DPR. Sebelumnya, saat sidang paripurna, revisi UU KPK ini akan dijadikan usulan dari dewan.
Namun, rencana ini mendapat penolakan dari beberapa fraksi di DPR. Sebab, sebelumnya, revisi UU KPK adalah ide dari pemerintah sehingga masuk di prolegnas prioritas tahun 2014.
Dengan begitu, imbuh dia, penyusunan draf revisi UU KPK akan menjadi kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.
Yang terpenting, saat ini revisi UU KPK ini sudah masuk di prolegnas prioritas tahun 2015. Drafnya sendiri sampai hari ini belum disusun. Menurut Politikus Partai Golkar itu, draf revisi UU KPK masih dalam tahap penyempurnaan.
"Drafnya kita tunggu, draf baru akan diusulkan setelah Surpres (Surat Presiden) turun," tegasnya.