REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih memburu pelaku pendobrak pintu Tol Ancol Timur, Jakarta Utara, Ahad (13/12). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menuturkan polisi akan melakukan tindakan pidana pada para pelanggar yang melakukan pendorongan, pengerusakan dan diduga melakukan pemukulan terhadap petugas keamanan Jasa Marga, Ahad (13/12) dini hari.
"Kalau cuma masuk tol prinsipnya pelanggaran lalu lintas. Polda Metro dan Polres Jakarta Utara pada prinsipnya akan melakukan upaya penangkapan," ujar Iqbal, Selasa (15/12).
(Baca Juga: Polisi Buru Pengendara Motor Penerobos Tol Ancol)
Kepolisian menekankan mencari pelaku pidana yang diduga melakukan pemukulan petugas tol dan pengerusakan beberapa fasilitas. Kepolisian juga telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua alat petunjuk yang ada.
Secara Standar Operasi Prosedur (SOP) setiap pintu tol harus dijaga petugas jalan tol atau Patroli Jalan Raya (PJR). Ia menyebut, saat kejadian, polisi langsung bergerak ke lokasi dan sempat menghadang. Tetapi lantaran kalah jumlah, tidak seorang dari ratusan pengendara motor itu yang menggubris. Saat itu aparat kepolisian mengendarai dua unit Patroli Jalan Raya (PJR).
(Baca Juga: Terobos Pintu Tol Ancol, Aksi Sekelompok Pemotor Ini Terekam CCTV)
"Pada saat itu ada sekitar 500 kendaraan roda dua. Oleh sebab itu, petugas tidak dapat melakukan apa-apa dan hanya mengimbau," ucap dia.
Para pengendara motor itu pun langsung tancap gas dan keluar di Tol Plumpang. Bahkan, tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas polisi tidak diindahkan.