REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah melakukan pelanggaran hukum dan etika terkait kasus papa minta saham. Menurut dia, Setnov tergolong telah melanggar hukum karena telah melakukan kesepakatan pemerasan.
"Ya melanggar hukum. Karena ada pembicaraan tentang uang. Ada tentang kesepakatan untuk katakanlah memeras, mengancam," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/12).
JK pun kemudian membandingkan pelanggaran etika yang telah dilakukan Setnov beberapa bulan lalu saat bertemu calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Meskipun tindakan Setnov termasuk melanggar etika, namun ia tidak tak melakukan pelanggaran hukum.
"Ada etika yang dilanggar tapi tidak ada hukumnya seperti ketemu Trump. Tidak ada pelanggaran hukumnya. Hanya etika. Etika itu kan kepantasan," tambah JK.
Lebih lanjut, JK mengatakan, jika Setya Novanto terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, maka ia menilai aparat penegak hukum akan lebih mudah untuk mengusut kasus ini.
"Ini bukan pembenaran tapi otomatis, kejaksaan lebih mudah lagi," kata JK.
(Baca juga: JK: Buat Apa Ada Panel?)