REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Surat pengunduran dirinya disetujui oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Jaksa Agung, HM Prasetyo menanggapi mundurnya Setya Novanto terutama pengaruhnya terhadap penyelidikan kasusnya di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Prasetyo, mundurnya Setya Novanto tidak akan mempengaruhi penyelidikan.
"Meski nggak lagi menjabat Ketua DPR, nggak mungkin jalan sendiri. Itu yang mesti diantisipasi penyelidik. Nggak akan melenggang sendiri," ujar Prasetyo saat dihubungi Republika, Rabu (16/12).
Prasetyo mengharapkan sebagai warga negara yang baik, Setya Novanto mengikuti proses hukum. Namun, Prasetyo belum memastikan kapan Kejagung akan memanggil Setya Novanto untuk diperiksa.
Prasetyo tidak menjamin dengan mundurnya politikus Partai Golkar itu dari posisi Ketua DPR akan mempermudah penyelidikan di Kejagung. "Kita lihat nanti seperti apa," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, Kejagung sedang melakukan penyelidikan dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto terkait PT Freeport Indonesia. Sejumlah saksi diperiksa seperti Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said.
Baca: Setya Novanto Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan JK