Rabu 16 Dec 2015 23:20 WIB

Mundur dari Posisi Ketua DPR, Proses Hukum Menanti Setya Novanto

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nidia Zuraya
Ketua DPR RI Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR RI Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Surat pengunduran dirinya disetujui oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Jaksa Agung, HM Prasetyo menanggapi mundurnya Setya Novanto terutama pengaruhnya terhadap penyelidikan kasusnya di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Prasetyo, mundurnya Setya Novanto tidak akan mempengaruhi penyelidikan.

"Meski nggak lagi menjabat Ketua DPR, nggak mungkin jalan sendiri. Itu yang mesti diantisipasi penyelidik. Nggak akan melenggang sendiri," ujar Prasetyo saat dihubungi Republika, Rabu (16/12).

Prasetyo mengharapkan sebagai warga negara yang baik, Setya Novanto mengikuti proses hukum. Namun, Prasetyo belum memastikan kapan Kejagung akan memanggil Setya Novanto untuk diperiksa.

Prasetyo tidak menjamin dengan mundurnya politikus Partai Golkar itu dari posisi Ketua DPR akan mempermudah penyelidikan di Kejagung. "Kita lihat nanti seperti apa," kata Prasetyo.

Seperti diketahui, Kejagung sedang melakukan penyelidikan  dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto terkait PT Freeport Indonesia. Sejumlah saksi diperiksa seperti Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said.

Baca: Setya Novanto Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan JK

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement