REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, DPR ingin memasukkan pasal mengenai pembubaran KPK 12 tahun setelah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK resmi diundangkan.
"Mungkin ada yang menilai DPR ingin melemahkan KPK. Namun sebenarnya ada penjelasan ilmiah mengapa mereka ingin membatasi usia KPK sampai 12 tahun," katanya, Kamis, (17/12).
Kalau KPK jadi lembaga permanen, terang Chudry, bagaimana dengan kejaksaan dan kepolisian. Kalau KPK permanen, maka terjadi tumpang tindih dan konflik antar aparat hukum.
"Contohnya kasus Budi Gunawan. Dalam kasusnya terjadi konflik antar penegak hukum," katanya. (Baca: Lima Kepala Negara yang Dicari Ketika Sosoknya tak Muncul).
Selama ini, ada anggapan pengadilan itu tak baik dan tak mampu melawan korupsi. Tapi sebenarnya setiap KPK menindak secara hukum, muaranya juga selalu ada di pengadilan, jadi yang diganti hanya penyidik dan penuntutnya. (PGI Menilai Pengubahan UU KPK Bentuk Pelemahan).
"Kalau pengadilan itu tak baik, faktanya di Pengadilan Tipikor, koruptor tak ada yang bebas. Jadi sebenarnya masalah itu bukan pada institusinya namun pada orangnya," katanya.