Kamis 17 Dec 2015 16:42 WIB

MKD Gelar Rapat Konsinyasi Secara Tertutup

 Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri) mengumumkan pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto pada sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etiknya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri) mengumumkan pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto pada sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etiknya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan rapat konsinyasi secara tertutup yang agendanya mendengarkan pandangan hukum dari setiap anggota. Rapat konsinyasi dilakukan secara tertutup di ruang MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, mulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Rapat konsinyasi MKD sampai diskors untuk istirahat shalat Ashar pada pukul 15.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, anggota MKD masih menyampaikan pandangan hukumnya secara bergiliran. Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan, dalam rapat konsinyasi ini setiap anggota diminta menyampaikan pandangan hukumnya.

Saat ditanya, apakah MKD masih akan memanggil saksi, pengusaha Riza Chalid, Adies tidak memberikan jawaban. Apakah MKD akan membuat keputusan pada hari ini dan apa kemungkinan keputusannya, Adies menjelaskan, rapat belum selesai.

Menurut dia, setelah skors berakhir akan dilanjutkan lagi, sehingga dirinya belum bersedia menyampaikan kemungkinan keputusannya. "Kita belum tahu hasilnya apa. Ini tergantung pada forum rapat," katanya.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, pada rapat konsinyasi setiap anggota menyampaikan pandangannya terkait dengan proses sidang yang sudah dijalani.

Menurut Supratman, berdasarkan amanah UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 mengatur MKD dapat memberikan sanksi kepada anggota DOR RI dinyatakan melanggar etika, yakni pelanggaran ringan, sedang, maupun pelanggaran berat.

"Saya belum tahu apa keputusan MKD kepada Pak Novanto. Saya tidak mau menduga-duga," katanya.

Supratman menjelaskan, kalau keputusannya pelanggaran ringan maka MKD akan langsung membuat keputusan. Kalau pelanggaran, sedang atau berat, kata dia, maka akan dibuat panel dan sanksinya akan diputuskan dalam sidang panel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement