REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung menyatakan pasangan calon (paslon) nomor dua memperoleh suara tertinggi ketimbang dua paslon pesaingnya.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana menuturkan, hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Bandung menetapkan paslon pejawat Dadang Naser-Gun Gun Gunawan meraih suara tertinggi di Kabupaten Bandung. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Dadang-Gun Gun memperoleh 984.736 suara.
Sementara, pesaingnya paslon nomor satu Sofyan Yahya-Agus Yasmin memperoleh 382.194 suara dan paslon nomor tiga, Deki Fajar-Dony Mulyana, memperoleh 164.914 suara. "Jadi paslon nomor 2 memang mendapat suara tertinggi," kata Atip, Kamis (17/12).
Total suara sah dalam perhitungan mencapai 1.531.844 suara. Hasil rekapitulasi ini juga menyatakan total pengguna hak pilih di Kabupaten Bandung yakni sebanyak 1.578.065 warga dari jumlah 2.486.376 warga yang menerima hak pilih.
Atip mengatakan, angka partisipasi masyarakat dalam pilkada Kabupaten Bandung kali ini mencapai 63 persen. Menurut dia, ini tidak jauh berbeda dengan pilkada Kabupaten Bandung pada 2010.
Soal timses pendukung paslon nomor satu dan tiga yang menyatakan walk out, menurut Atip, itu merupakan hak mereka. Yang terpenting baginya, proses rekapitulasi tetap berjalan lancar.
Timses yang menilai adanya pelanggaran ataupun kecurangan pada proses pilkada berlangsung mempunyai waktu selama tiga hari setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara. Dalam rentang waktu itu, timses harus mengajukan berkas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sampai pada 21 Desember tidak terdapat gugatan, maka pada 22 Desember, akan dilakukan penetapan pemenang pilkada Kabupaten Bandung.