Jumat 18 Dec 2015 18:53 WIB

Empat Terbunuh, Laskar Bali dan Baladika Akhirnya Berdamai

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ilham
 Polisi berjaga-jaga saat terjadi bentrokan antar narapidana di Lapas Krobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/12).
Foto: Antara/Wira Suryantala
Polisi berjaga-jaga saat terjadi bentrokan antar narapidana di Lapas Krobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua organisasi kemasyarakatan (ormas) terbesar di Bali, Laskar Bali dan Baladika sepakat menandatangani perjanjian perdamaian di atas kertas. Kedua kubu ini terlibat dalam bentrokan yang berawal dari kejadian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan) dan berlanjut ke kawasan Teuku Umar, Denpasar.

Bentrok yang membuat suasana di Denpasar mencekam pada Kamis (17/12), malam itu berujung maut yang memakan korban empat orang dari kedua belah pihak. Bertemat di Markas Kepolisian Daerah Bali, perwakilan Laskar Bali dan Baladika menyetujui lima butir kesepakatan.

Surat pernyataan perdamaian itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya dan I Ketut Sukarta sebagai Sekretaris Umum Baladika. Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto berharap kejadian lalu adalah kejadian terakhir antara kedua ormas.

"Kejadian ini tak boleh melebar. Jika bentrok terjadi lagi, bapak berdua (Ismaya Jaya dan Sukarta) saya tangkap duluan," kata kata Sugeng di Denpasar, Jumat (18/12). (Bentrok di Dempasar, 4 Orang Tewas).

Kelima butir kesepakatan itu adalah kedua pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada pihak Polda Bali. Kedua, melakukan konsolidasi internal untuk memberi imbauan kepada anggota organisasi masing-masing untuk tidak terpengaruh atau teprovokasi isu yang dapat mengakibatkan meluasnya permasalahan yang terjadi dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Ketiga, bersama-sama menciptakan situasi damai untuk menjaga stabilitas keamanan di Bali. Keempat, kedua pihak sepakat menyerahkan senjata, baik senjata tajam maupun senjata api atas kesadaran sendiri kepada Polda Bali.

Kelia, jika setelah kesepakatan ini dibuat, terdapat salah satu atau kedua belah pihak melanggar, maka pihak pertama dan kedua siap bertanggung jawab di depan hukum. Perjanjian damai ini disaksikan oleh Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama; Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Kasdam IX Udayana; dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement